Pelaku Ecommerce Siap-Siap Saja Kena Pajak Karena Pemerintah Memastikan Tahun Ini Aturan Pajak Diselesaikan
HARGA BANTING - Perumbuhan bisnis sektor Ecommerce nampaknya mulai menarik perhatian pemerintah dan hal ini tidak disia-siakan oleh pemerintah untuk mengejar wajib pajak demi memenuhi target pendapatan negara dari sektor pajak.
Sebagaimana yang sudah dirilis oleh CNN Indonesia yang menyatakan bahwa Pemerintah akan segera menyelesaikan aturan wajib pajak bagi para pelaku perdagangan online di Indonesia.
Berikut adalah berita selengkapnya yang kami ambil dari CNN Indonesia tanggal 13/11/2017.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan peraturan pajak perdagangan berbasis daring (e-commerce)
bakal berlaku sebelum akhir tahun. Dengan terbitnya beleid ini,
pemerintah bakal memperjelas tata cara pemungutan atau pemotongan Pajak
Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pelaku bisnis online.
"Bisa kok (terbit sebelum akhir tahun), lebih ke tata cara saja,"
ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Gedung Djuanda I
Kemenkeu, Senin (13/11).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menargetkan aturan ini bakal terbit akhir September lalu.
Suahasil menekankan, pemerintah tidak akan mengenakan tarif pajak baru kepada pelaku bisnis online.
Hanya saja, beleid itu akan merinci aturan pengenaan pajak bagi Wajib
Pajak (WP) Perorangan maupun Badan Usaha terutama khusus untuk
e-commerce.
"Untuk perorangan ada yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) dan non PTKP, WP Badan yang besar dan kecil, nanti didetailkan.
Sama persis dengan konvensional, tapi ini bagaimana caranya membuat jadi
lebih cepat dan perlu diatur," jelasnya.
Menurut Suahasail, terbitnya beleid tersebut akan membantu meningkatkan kontribusi pajak dari sektor e-commerce
terhadap penerimaan negara. Namun, Suahasil tak menyebutkan berapa
potensinya. Suahasil juga mengingatkan tidak semua pendapatan pelaku e-commerce bisa dikenakan pajak.
"Kalau bisa cepat, tentu akan banyak yang bayar pajak. Tapi belum
tentu juga, karena ada (pendapatan wajib pajak) yang di atas PTKP dan
ada yang di bawah. Kemudian, ada yang masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)
dan ada yang tidak," ujarnya.
Aturan pajak e-commerce ini menjadi salah satu komponen dari penyusunan peta jalan (road map) industri e-commerce
di Tanah Air. Peta jalan itu itu tak hanya melibatkan Kemenkeu, namun
juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi
dan Informatika, Kementerian Perdagangan, hingga Bank Indonesia.
Sumber : CNN Indonesia
HARGA BANTING - Perumbuhan bisnis sektor Ecommerce nampaknya mulai menarik perhatian pemerintah dan hal ini tidak disia-siakan oleh pemerintah untuk mengejar wajib pajak demi memenuhi target pendapatan negara dari sektor pajak.
Sebagaimana yang sudah dirilis oleh CNN Indonesia yang menyatakan bahwa Pemerintah akan segera menyelesaikan aturan wajib pajak bagi para pelaku perdagangan online di Indonesia.
Berikut adalah berita selengkapnya yang kami ambil dari CNN Indonesia tanggal 13/11/2017.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan peraturan pajak perdagangan berbasis daring (e-commerce)
bakal berlaku sebelum akhir tahun. Dengan terbitnya beleid ini,
pemerintah bakal memperjelas tata cara pemungutan atau pemotongan Pajak
Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pelaku bisnis online.
"Bisa kok (terbit sebelum akhir tahun), lebih ke tata cara saja,"
ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Gedung Djuanda I
Kemenkeu, Senin (13/11).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menargetkan aturan ini bakal terbit akhir September lalu.
Suahasil menekankan, pemerintah tidak akan mengenakan tarif pajak baru kepada pelaku bisnis online.
Hanya saja, beleid itu akan merinci aturan pengenaan pajak bagi Wajib
Pajak (WP) Perorangan maupun Badan Usaha terutama khusus untuk
e-commerce.
"Untuk perorangan ada yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) dan non PTKP, WP Badan yang besar dan kecil, nanti didetailkan.
Sama persis dengan konvensional, tapi ini bagaimana caranya membuat jadi
lebih cepat dan perlu diatur," jelasnya.
Menurut Suahasail, terbitnya beleid tersebut akan membantu meningkatkan kontribusi pajak dari sektor e-commerce
terhadap penerimaan negara. Namun, Suahasil tak menyebutkan berapa
potensinya. Suahasil juga mengingatkan tidak semua pendapatan pelaku e-commerce bisa dikenakan pajak.
"Kalau bisa cepat, tentu akan banyak yang bayar pajak. Tapi belum
tentu juga, karena ada (pendapatan wajib pajak) yang di atas PTKP dan
ada yang di bawah. Kemudian, ada yang masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)
dan ada yang tidak," ujarnya.
Aturan pajak e-commerce ini menjadi salah satu komponen dari penyusunan peta jalan (road map) industri e-commerce
di Tanah Air. Peta jalan itu itu tak hanya melibatkan Kemenkeu, namun
juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi
dan Informatika, Kementerian Perdagangan, hingga Bank Indonesia.
Sumber : CNN Indonesia






















































